Komisi III DPR mempertanyakan sistem intelijen Kejagung terkait informasi terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang berstatus buron dengan bebas keluar masuk Indonesia.
Selain Kejagung, Dirjen Imigrasi juga turut bertanggung jawab dalam mendeteksi lalu lintas terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang berstatus buron dengan bebas keluar masuk Indonesia.
Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Sebab, Djoko Tjandra telah mencoreng negara khususnya aparat penegak hukum.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengapresiasi respons cepat Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Mabes Polri Brigjen Prasetyo Utomo terkait surat jalan buronan Djoko Tjandra.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengapresiasi respons cepat Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Mabes Polri Brigjen Prasetyo Utomo terkait surat jalan buronan Djoko Tjandra.
Prasetyo Utomo dikenai tindakan yang demikian sebab ia terbukti menyalahgunakan wewenang berkaitan dengan penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
Komisi III DPR belum mendapat kepastian soal rencana rapat gabungan dengan aparat penegak hukum terkait kasus buronan Djoko Tjandra. Sebab, surat izin rapat gabungan itu masih tertahan di meja Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam, Azis Syamsuddin.
Presiden Jokowi diminta untuk melakukan lobi dan diplomasi tingkat tinggi dengan Pedana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin untuk memulangkan buronan Djoko Tjandra ke Indonesia.
Fraksi PKS mendukung Komisi III DPR untuk segera menggelar rapat gabungan dengan tiga institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, Polri, dan Dirjen Imigrasi terkait kasus buronan Djoko Tjandra.